Kamis, 12 Maret 2015

Tentang AKIP (Akademi Ilmu Pemasyarakatan) Kementerian Hukum & HAM RI

Pertemuan Akbar Alumni AKIP

Jakarta, 13/03/2015. Jika ada pertanyaan mengenai jenis petugas/aparat hukum yang paling banyak berhadapan dengan penjahat/pelaku kriminal, maka jawabannya adalah Petugas Pemasyarakatan atau yang sering disebut dengan istilah Sipir.

Bukan bermaksud untuk membandingkan di antara petugas/aparat hukum, Polisi menangani pelaku kriminal/penjahat mungkin paling lama hanya beberapa bulan, sedangkan Sipir atau Petugas Pemasyarakatan bisa bertahun-tahun berhadapan dengan para pelaku kriminal dan bahkan tugas mulianya adalah membina dan mendidik para pelaku kriminal ini agar dapat kembali diterima di Masyarakat. Resikonya sama-sama tinggi antara Polisi dan Petugas Pemasyarakatan, namun mungkin bisa dikatakan Petugas Pemasyarakatan memiliki resiko yang lebih tinggi karena harus menjalani tugasnya menghadapi dan membina para penjahat setiap hari yang jumlahnya ratusan hingga ribuan di dalam sebuah Lapas/Rutan.

Dimanakah Petugas Pemsyarakatan ini menimba ilmu pembinaan narapidana? ternyata di Indonesia ada Perguruan Tinggi Kedinasan penghasil petugas pemsyarakatan, yaitu AKIP (Akademi Ilmu Pemasyarakatan) Kementerian Hukum dan HAM RI yang melaksanakan program pendidikan Diploma III untuk menciptakan tenaga profesional dalam bidang Pemasyarakatan.

Memang tak dipungkiri lulusan AKIP selalu diperhitungkan pada jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI (Departemen Kehakiman dan HAM RI) dan Pemerintahan, hal ini dapat dilihat dari banyaknya alumni AKIP pada setiap periode Kepresidenan selalu menduduki posisi Eselon I dan II (Staf Ahli Menteri, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan dan Kepala Kantor Wilayah) pada Kementerian Hukum dan HAM RI tak hanya sampai disitu lulusan AKIP juga tidak sedikit yang berkarir pada Mahkamah Agung (Hakim Agung, Hakim Tinggi,  Hakim Adhock/Tipikor dan jajarannya), Anggota DPR RI, Kepolisian (Perwira), Pengacara, BIN (Badan Intejen Negara), Instansi Birokrasi Vertikal lainnya (posisi eselon I  dan II), pihak Swasta (pilot Garuda Indonesia, Unilever dll), dan posisi ajudan Menteri Hukum dan HAM selalu didominasi oleh lulusan AKIP, tak cukup sampai disitu bahkan sampai keluar negeri terdapat alumni AKIP yang menduduki posisi sebagai Atase dan Kepala Pemasyarakatan Republik Timor Leste (sejajar dengan Kepala Kepolisian RI, Kepala Kejaksaan Agung dan Ketua Mahkamah Agung).

Kementerian Hukum dan HAM RI terdiri dari 11 unit eselon satu diantaranya sebagai berikut :
  1. SEKRETARIAT JENDERAL
  2. INSPEKTORAT JENDERAL
  3. DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
  4. DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
  5. BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
  6. DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
  7. DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
  8. DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
  9. DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
  10. BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
  11. BADAN PENELITIAN PENGEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
AKIP berdiri pada tanggal 24 Oktober 1964 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 270 Tahun 1964. AKIP bernaung di bawah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (dulunya Departemen Kehakiman RI).

Lulusan Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) ini nantinya akan ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) antara lain: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara, namun pada kenyataannya banyak dari lulusan AKIP yang justru menduduki posisi-posisi yang sangat strategis pada Kementerian Hukum dan HAM RI hal tersebut tentunya didasarkan pada SDM dan kompetensi serta "Jiwa Korsa" yang selalu dijunjung tinggi oleh para Alumni AKIP.




.

5 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  2. saya Smk jurusan rekayasa perangkat lunak

    kira kira ada kesempatan ndak ya buat msk?

    BalasHapus
  3. saya Smk jurusan rekayasa perangkat lunak

    kira kira ada kesempatan ndak ya buat msk?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa, untuk info selanjutnya silahkan kunjungi situs web kemenkumham, untuk melihat terkait syarat-syaratnya

      Hapus
  4. kalau sekarang pendaftarannya msih buka/dah tutup..
    mksh...

    BalasHapus